Selasa, 20 Oktober 2009
MODUS BARU PENGEDAR NARKOBA
Selasa, 06 Oktober 2009
PELIPUR LARA SAAT MUSIBAH DATANG
Dalam menapaki kehidupan dunia yg fana ini manusia senantiasa dihadapkan pada dua keadaan bahagia atau sengsara. Perubahan keadaan itu bisa terjadi kapan saja sesuai dgn takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun hanya orang yg beriman yg bisa lurus dlm menyikapi silih berganti situasi dan kondisi. Hal ini krn ia meyakini keagungan dan kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala serta tahu akan kelemahan dirinya.
Tidak dipungkiri musibah dan bencana akan selalu menyisakan kesedihan dan kepedihan. Betapa tdk sekian orang yg dicinta kini telah tiada. Harta benda musnah tdk tersisa. Berbagai agenda dan acara pun harus tertunda. Bahkan segenap pikiran tercurah utk meratapi diri.
Kondisi yg menyayat ini terkadang menggugah orang yg dlm hati ada sifat rahmat dan belas kasih. Sehingga uluran tangan dan bela sungkawa pun mengalir dari berbagai arah. Inti meringankan penderitaan orang yg terkena bencana. Nilai kepedulian yg datang dari orang lain jelas memberi arti. Namun yg terpenting adl bagaimana menghibur hati orang yg menderita itu serta menumbuhkan seribu harapan utk menatap masa depannya. Hal ini penting krn bantuan dari manusia bisa terputus dan orang yg kemarin membantu mungkin saja kini justru perlu dibantu.
Ini ketika mereka membantu dgn tulus dan tdk ada tendensi lain. mk bagaimana kira jika kebanyakan orang yg membantu punya tujuan-tujuan politis atau bahkan para misionaris yg ingin menancapkan cakar di tubuh orang2 yg lemah utk dimurtadkan?
Maka sudah seharus kita umat Islam menjadi orang2 yg terdepan dlm memberikan bantuan kepada orang2 yg sedang ditimpa musibah baik bantuan moril ataupun materil. Kita paparkan di hadapan umat tentang keagungan syariat ini serta keindahan dan bahwa Islam ini mampu menjawab problematika zaman. Kita sampaikan hiburan yg datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala Rasul-Nya serta petuah para salaf umat ini.
Hakikat Musibah
Musibah adl perkara yg tdk disukai yg menimpa manusia. Berkata Al-Imam Al-Qurthubi: “Musibah adl segala apa yg mengganggu seorang mukmin dan yg menimpanya.”
Macam-macam Musibah
Sungguh musibah beragam bentuknya. Ada yg menimpa jiwa seseorang tubuh harta keluarga dan yg lainnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِنَ اْلأَمْوَالِ وَاْلأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepada kalian dgn sedikit ketakutan kelaparan kekurangan harta jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang2 yg sabar.”
Ath-Thabari berkata: “Ini adl pemberitaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada para pengikut Rasul-Nya bahwa Ia akan menguji mereka dgn perkara-perkara yg berat supaya diketahui orang yg mengikuti rasul dan orang yg berpaling.”
Penting Istirja’ ketika Musibah
Istirja’ adl ucapan:
إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهَ رَاجِعُوْنَ
“Sesungguh kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali.”
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ. الَّذِيْنَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ. أُولَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُوْنَ
“Dan berikanlah berita gembira kepada orang2 yg sabar orang2 yg apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.’ Mereka itulah yg mendapat keberkahan yg sempurna dan rahmat dari Rabb mereka dan mereka itulah orang2 yg mendapat petunjuk.”
Shahabiyah Ummu Salamah menyebutkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُوْلُ مَا أَمَرَهُ اللهُ: إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ اللَّهُمَّ أْجُرْنِي فِي مُصِيْبَتِي وَاخْلُفْ لِي خَيْرًا مِنْهَا؛ إِلاَّ أَخْلَفَ اللهُ لَهُ خَيْرًا مِنْهَا
“Tiada seorang muslim yg ditimpa musibah lalu ia mengatakan apa yg diperintahkan Allah : ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un wahai Allah berilah aku pahala pada yg menimpaku dan berilah ganti bagiku yg lbh baik darinya’; kecuali Allah memberikan kepada yg lbh baik darinya.”
Ummu Salamah berkata: “Tatkala Abu Salamah meninggal aku mengucapkan istirja’ dan mengatakan: ‘Ya Allah berilah saya pahala pada musibah yg menimpa saya dan berilah ganti bagi saya yg lbh baik darinya.’
Kemudian aku berpikir kira siapa orang yg lbh baik bagiku daripada Abu Salamah? mk tatkala telah selesai masa ‘iddah-ku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin utk masuk di mana waktu itu aku sedang menyamak kulit Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melamarku.
Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah selesai dari pembicaraan aku berkata: ‘Wahai Rasulullah sebenar saya mau dilamar tapi saya seorang wanita yg sangat pencemburu. Saya khawatir anda akan melihat dari saya sesuatu yg nanti Allah akan mengazab saya karenanya. Saya juga orang yg sudah berumur dan banyak anak.’
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Adapun apa yg engkau sebutkan tentang sifat cemburu niscaya Allah akan menghilangkannya. Dan apa yg engkau sebutkan tentang umur mk aku juga sama . Dan yg engkau sebutkan tentang banyak anak mk anakmu adl tanggunganku.’
Aku berkata: ‘Aku menyerahkan diriku kepada Rasulullah.’ Lalu beliau menikahiku.
Ummu Salamah berkata setelah itu: “Allah telah menggantikan untukku yg lbh baik dari Abu Salamah yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Ini merupakan bukti dari firman Allah:
وَبَشِّرِ الصَّابِرِيْنَ
“Dan berilah berita gembira bagi orang2 yg sabar.”
Yaitu adakala seseorang diberi ganti oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn yg lbh baik. Seperti yg dialami Ummu Salamah ketika suami meninggal. Ketika Ummu Salamah mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan apa yg beliau perintahkan dgn penuh ketaatan Allah Subhanahu wa Ta’ala ganti dgn yg lbh baik dari yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguh kebaikan adl apa yg dikatakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya sedangkan kesesatan serta kecelakaan ada pada penyelisihan terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
Tatkala Ummu Salamah tahu bahwa segala kebaikan yg ada di alam ini -baik umum atau khusus- datang dari sisi Allah dan bahwa segala kejelekan yg ada di alam ini yg khusus menimpa hamba dikarenakan menyelisihi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mk ketika Ummu Salamah mengucapkan kalimat tersebut ia mendapatkan kemuliaan mendampingi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia dan akhirat. Terkadang pula dgn kalimat istirja’ tadi seorang hamba mendapatkan kedudukan yg tinggi dan pahala yg besar.
Kalimat ini mengandung obat/penghibur dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya bagi orang yg ditimpa musibah. Kalimat ini adl sesuatu yg paling tepat dlm menghadapi musibah dan lbh bermanfaat bagi hamba utk di dunia ini dan akhirat kelak. Karena di dlm terkandung pengakuan yg tulus bahwa hamba ini jiwa keluarga harta dan anak adl milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah jadikan itu semua sebagai titipan yg ada pada hamba. Jika Allah mengambil mk itu seperti seseorang yg mengambil barang yg dipinjam oleh peminjam.
Kalimat ini juga mengandung pengukuhan bahwa kembali hamba hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Seseorang pasti akan meninggalkan dunia ini di belakang punggungnya. Ia akan menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat sendirian sebagaimana awal mulanya. Tiada keluarga dan harta yg bersamanya. Ia akan datang nanti dgn membawa amal kebaikan dan amal kejelekan.
Jumat, 25 September 2009
VIDEO PENAMPAKAN HANTU POCONG
Selasa, 08 September 2009
SEPULUH PERMASALAHAN DALAM PUASA
1. Siapakah yang Diwajibkan Puasa ?
Puasa diwajibkan atas setiap orang Islam yang baligh, berakal, mukim (tidak bepergian), mampu dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Orang kafir tidak diwajibkan puasa dan tidak sah puasa mereka.
(?Majalis Syahr Ramadhan? hlm 43-44. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
2. Puasa Anak Kecil
Anak kecil tidak diwajibkan puasa sehingga baligh, akan tetapi hendaklah dilatih puasa semampunya. Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ?Pena diangkat dari tiga (golongan). Dari orang tidur sampai bangun, dari anak kecil hingga baligh dan dari orang gila sehingga sadar.? (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dll dengan sanad sahih).
Seorang anak dikatakan baligh apabila terdapat padanya salah satu diantara tiga perkara:
a). Keluar air mani. b). Tumbuh rambut keras disekitar kemaluan. c). Mencapai usia lima belas tahun.
Apabila wanita maka ada perkara keempat, yaitu keluarnya darah haidh.
(?Majalis Syahr Ramadhan? hlm 44-46. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
3. Orang Gila atau Hilang Akal
Orang gila atau orang yang hilang akalnya tidak diwajibkan puasa dan tidak diharuskan untuk meng-qadha puasanya. Apabila seseorang kadang hilang akalnya dan kadang sadar maka dia diwajibkan puasa ketika sadar saja. Seseorang yang berpuasa lalu pingsan sebentar di siang hari tidaklah batal puasanya.
(?Majalis Syahr Ramadhan? hlm 46-47. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
4. Orang Tua yang Sudah Pikun
Orang tua yang sudah pikun dan tidak lagi bisa membedakan yang baik dan buruk tidaklah diwajibkan puasa dan tidak pula diwajibkan membayar fidyah (memberi makan orang miskin) karena dia bukan termasuk orang yang mukallaf (dibebankan untuk melaksanakan kewajiban), hukum orang seperti ini adalah seperti anak kecil. Apabila kadang pikun dan kadang sadar maka diwajibkan puasa ketika sadar saja.
(?Majalis Syahr Ramadhan? hlm 47. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
5. Musafir
Allah Ta?ala berfirman: “?dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah:185).
Hamzah bin Amr Al-Aslamiy ?Radhiallahu ?Anhu bertanya kepada Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam: “Apakah boleh aku berpuasa dalam safar? ?beliau (Hamzah) adalah orang banyak melakukan puasa-, maka Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Puasalah jika kamu mau dan berbukalah jika kamu mau.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik ?Radhiallahu ?Anhu berkata: “Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam di bulan Ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Said Al-Khudri ?Radhiallahu ?Anhu berkata: “Para shahabat berpendapat barangsiapa yang merasa kuat lalu puasa itu adalah baik, dan barangsiapa yang merasa lemah kemudian berbuka itu juga baik.” (HR. At-Tirmidzi dan Al-Baghawi dengan sanad sahih)
Yang lebih afdhal bagi musafir adalah melakukan yang paling mudah baginya (berpuasa atau berbuka), dan jika sama saja keduanya maka yang lebih afdhal adalah puasa karena membebaskannya dari tanggungan (hutang puasa) dan lebih bersemangat karena dia puasa bersama-sama manusia.
Apabila puasa itu berat baginya maka hendaklah berbuka dan tidak berpuasa ketika safar. Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Bukanlah suatu kebajikan melakukan puasa dalam safar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
(?Majalis Syahr Ramadhan? hlm 51. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
6. Orang Sakit
Orang sakit yang masih bisa diharapkan kesembuhannya ada tiga macam:
a). Orang sakit yang tidak berat baginya puasa dan tidak berbahaya, maka diwajibkan atasnya berpuasa karena tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan puasa.
b). Orang sakit yang berat baginya puasa akan tetapi tidak berbahaya, maka hendaklah dia berbuka, sebagaimana firman Allah Ta?ala: “?dan barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah:185).
Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah senang didatangi (dikerjakan) rukhsah (keringanan) yang Dia berikan, sebagaimana Dia membenci orang yang melakukan maksiat.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih). Dalam riwayat yang lain: “Sebagaimana Allah senang diamalkannya perkara-perkara yang diwajibkan.”.(HR. Ibnu HIbban dll dengan sanad sahih)
c). Orang sakit yang berbahaya baginya puasa, maka wajib atasnya berbuka dan tidak diperbolehkan puasa, sebagaimana firman Allah Ta?ala: ?Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.? (QS. An-Nisaa?: 29). Dan firmanNya: ?Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan.? (QS. Al-Baqarah: 195).
Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ?Sesungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu.? (HR. Bukhari).
Beliau ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: ?Tidak boleh ada madharat (bahaya) dan tidak boleh menimbulkan madharat.? (HR. Ibnu Majah, Ad-Daruqthni dll dengan sanad hasan)
7. Orang yang Tidak Mampu Lagi Berpuasa
Orang yang tidak mampu lagi berpuasa seperti orang yang sudah tua tapi tidak pikun dan orang yang sakit parah dan tidak bisa lagi diharapkan kesembuhannya seperti penderita penyakit kanker dan semacamnya, tidak wajib atas mereka berpuasa karena mereka memang sudah tidak mampu lagi puasa. Akan tetapi wajib atas mereka untuk mengganti pusanya dengan memberikan makan setiap harinya kepada seorang miskin dengan sekali makan. Boleh berupa makanan pokok seperti beras sebanyak satu mud setiap harinya. (satu mud = ? sha? . satu sha? di Indonesia = 2.5 kilo gram. Jadi satu mud kurang lebih 625 gram).
Dan boleh pula diberikan berupa makanan yang sudah siap dimakan.
Ibnu Abbas -Radhiallahu ‘Anhuma berkata: “Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya kepada seorang miskin.” (Riwayat Bukhari)
Dari Anas bin Malik ?Radhiallahu ?Anhu, bahwasanya beliau lemah (tidak mampu untuk puasa karena sudah tua) pada suatu tahun, kemudian beliau membuat satu wadah tsarid (nama jenis makanan), dan mengundang 30 orang miskin (untuk makan) hingga mereka kenyang.” (Riwayat Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)
8. Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil dan menyusui apabila berat bagi mereka puasa atau khawatir terhadap anaknya maka diperbolehkan untuk tidak puasa dan menggantinya dengan memberikan makan kepada orang miskin setiap harinya tanpa berkewajiban meng-qadha.
Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan dishahihkannya dari Ibnu Umar ?Radhiallahu ?Anhuma, bahwasanya beliau berkata: ?Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha?.
Diriwayatkan Ad-Daruquthni pula dari jalan lain dengan sanad jayyid: Bahwasanya isteri Ibnu Umar ?Radhiallahu ?Anhuma ketika sedang hamil bertanya kepadanya (tentang puasa), lalu beliau menjawab: ?Berbukalah dan berilah makan setiap harinya satu orang miskin dan tidak perlu kamu qadha?.
Dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berkata: ?Perempuan hamil dan menyusui (boleh) berbuka dan tanpa meng-qadha?. (HR. Ad-Daruquthni dengan sanad sahih)
(?Irwa?ul Ghalil? 4/17-25 Karya Syaikh Al-Albani dan ?Shifat Shoum Nabi? Karya Syaikh Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan, hlm 80-85)
9. Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan haid dan nifas diharamkan untuk puasa dan tidak sah puasa mereka. Rasulullah ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang perempuan: “Bukankah jika haid dia tidak shalat dan tidak puasa?” Kami katakan: “Ya.” Beliau bersabda: “Itulah (bukti) kurang agamanya.” (HR. Muslim)
Diwajibkan atas mereka untuk meng-qadha puasa. Perintah meng-qadha puasa terdapat dalam riwayat Mu’adzah, dia berkata: “Aku pernah bertanya kepada ‘Aisyah -Radhiallahu ?Anha: “Mengapa perempuan haid meng-qadha puasa tetapi tidak meng-qadha sholat?” ‘Aisyah ?Radhiallahu ?Anha balik bertanya: “Apakah engkau wanita Haruriy?” Aku menjawab: “Aku bukan wanita Haruriy, tetapi hanya (sekedar) bertanya.” ‘Aisyah ?Radhiallahu ?Anha berkata: “Kami juga haid pada masa Nabi ?Shallallahu ?Alaihi Wa ?Ala Alihi Wa Sallam, tetapi kami hanya diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Haruriy nisbat kepada Harura’ (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruriy karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ?Radhiallahu ?Anhu ada di negeri tersebut.
10. Orang Yang Perlu Berbuka Untuk Menolong Orang Lain
Adakalanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, tenggelam dan semacamnya sehingga memerlukan orang lain untuk menolong mereka dan yang menolong tidak akan mampu melaksanakan tugasnya apabila dalam keadaan puasa dan iapun harus berbuka agar kuat dan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, maka orang yang menolong tersebut diperbolehkan berbuka dan bahkan diwajibkan demi menolong orang lain dari kebinasaan. Demikian juga seseorang yang berjihad fi sabilillah dan membutuhkan makan dan minum agar kuat maka diperbolehkan berbuka dan mengantinya (qadha) pada hari yang lain.
(?Majalis Syahr Ramadhan? hlm 59-60. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin)…
Kamis, 03 September 2009
KPK HADIRKAN PELAPORAN KORUPSI SECARA ON LINE

Pewarta-Indonesia, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (2/9), meluncurkan sistem pelaporan kasus dugaan korupsi melalui jaringan internet (online).
"Sistem ini memungkinkan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui internet," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin saat meresmikan sistem pelaporan online tersebut.
Sistem pelaporan online yang bisa diakses melalui situs www.kpk.go.id itu memungkinkan seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis delik korupsi, seperti suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan pemerasan.
Bahkan, masyarakat bisa melaporkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai orang KPK.
Jasin menegaskan, masyarakat bahkan bisa menyampaikan laporan dugaan korupsi tanpa menyertakan identitas. "Ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap pelapor," kata Jasin.
Meski tidak menyertakan identitas, tim KPK tetap bisa menjalin komunikasi dengan pelapor melalui account khusus yang disediakan dalam situs internet tersebut.
Account itu memungkinkan tim KPK untuk tetap berkomunikasi dengan para pelapor, tanpa menyebut identitas. Komunikasi itu dilakukan jika tim KPK merasa memerlukan informasi tambahan untuk menindaklanjuti suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Jasin menjamin tim KPK akan mampu memilah mana laporan yang layak untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar di KPK. Tim KPK akan dengan mudah membedakan apakah suatu laporan merupakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi atau hanya kepentingan pihak tertentu.
Selain melayani pelaporan tindak pidana korupsi, laman tersebut juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan apresiasi dan masukan terhadap kinerja sejumlah instansi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Sistem pelaporan online itu merupakan bagian dari proyek Anti-Corruption Clearing House yang dikembangkan oleh KPK. Proyek itu merupakan kerjasama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Republik Federal Jerman.
Pada tingkatan teknis, kerjasama itu dilaksanakan oleh KPK dan Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.
Selasa, 01 September 2009
MANFAAT PUASA DALAM KESEHATAN
PUASA Ramadan yang difardukan kepada umat Islam bukan saja ujian kepada keimanan menahan nafsu makan minum, ibadat itu juga memberi kebaikan kepada tubuh badan terutama untuk menghapuskan toksin yang tersimpan selama ini. Pengamal Perubatan dan Penceramah Motivasi, Dr Danial Zainal Abidin, berkata selepas sekian lama badan menerima makanan dan minuman yang memudaratkan, puasa Ramadan memberi peluang kepada manusia mengembalikan ketahanan tubuh badan.
Katanya, makanan serta minuman yang diambil sepanjang 11 bulan sebelum kedatangan Ramadan mungkin halal dari segi sumber dan bahan asasnya tetapi tidak semestinya makanan itu baik kepada kesihatan.
Oleh itu, sebulan Ramadan yang ditetapkan Allah untuk umat Islam menunaikan rukun Islam ketiga membawa bersama hikmah kefarduannya menurut pandangan sains berdasarkan kajian dilakukan pelbagai pihak mengenai kaitan puasa dari aspek kesihatan.
“Memang asasnya niat puasa itu penting supaya kita tidak terbabas. Jangan kata niat kita puasa untuk kuruskan badan atau kurangkan kolesterol kerana tujuan utama puasa adalah mencapai status takwa dengan mentaati, sentiasa mengingati serta mensyukuri nikmat Allah.
“Namun di sebalik kewajipan itu tidak dinafikan banyak kebaikan diperoleh berdasarkan kajian dibuat mengenai kesan ibadat puasa terhadap sistem badan. Ini kerana makanan halal yang kita makan tidak semestinya toyyibah atau berkhasiat kepada tubuh badan,” katanya.
Beliau berkata demikian ketika membentangkan kertas kerja bertajuk Ramadan dan Sains pada Seminar Penghayatan Ramadan anjuran Institut Latihan Islam Malaysia (ILIM) Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) dengan kerjasama Hospital Pakar An Nur dan Persatuan Perubatan Islam Malaysia (PPIM).
Senin, 31 Agustus 2009
PUASA DI BULAN SYAWAL?
Salah satu dari pintu-pintu kebaikan adalah melakukan puasa-puasa sunnah. Sebagaimana yang disabdakan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam: “Maukah aku tunjukkan padamu pintu-pintu kebaikan?; Puasa adalah perisai, …” (Hadits hasan shohih, riwayat Tirmidzi). Puasa dalam hadits ini merupakan perisai bagi seorang muslim baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, puasa adalah perisai dari perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan di akhirat nanti adalah perisai dari api neraka. Dalam sebuah hadits Qudsi disebutkan, “Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya.” (HR. Bukhori: 6502)
Puasa Seperti Setahun Penuh
Salah satu puasa yang dianjurkan/disunnahkan setelah berpuasa di bulan Romadhon adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Dari Abu Ayyub Al Anshori, Rosululloh bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Romadhon kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164). Dari Tsauban, Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seperti berpuasa setahun penuh. Barangsiapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh lipatnya.” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil). Imam Nawawi rohimahulloh mengatakan dalam Syarh Shohih Muslim 8/138, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab Syafi’i, Ahmad, Dawud beserta ulama yang sependapat dengannya yaitu puasa enam hari di bulan Syawal adalah suatu hal yang dianjurkan.”
Dilakukan Setelah IdUl Fithri
Puasa Syawal dilakukan setelah Iedul Fithri, tidak boleh dilakukan di hari raya Iedul Fithri. Hal ini berdasarkan larangan Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Umar bin Khothob, beliau berkata, “Ini adalah dua hari raya yang Rosululloh melarang berpuasa di hari tersebut: Hari raya Iedul Fithri setelah kalian berpuasa dan hari lainnya tatkala kalian makan daging korban kalian (Iedul Adha).” (Muttafaq ‘alaih)
Apakah Harus Berurutan ?
Imam Nawawi rohimahulloh menjawab dalam Syarh Shohih Muslim 8/328: “Afdholnya (lebih utama) adalah berpuasa enam hari berturut-turut langsung setelah Iedul Fithri. Namun jika ada orang yang berpuasa Syawal dengan tidak berturut-turut atau berpuasa di akhir-akhir bulan, maka dia masih mendapatkan keuatamaan puasa Syawal berdasarkan konteks hadits ini”. Inilah pendapat yang benar. Jadi, boleh berpuasa secara berturut-turut atau tidak, baik di awal, di tengah, maupun di akhir bulan Syawal. Sekalipun yang lebih utama adalah bersegera melakukannya berdasarkan dalil-dalil yang berisi tentang anjuran bersegera dalam beramal sholih. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.” (Al Maidah: 48). Dan juga dalam hadits tersebut terdapat lafadz ba’da fithri (setelah hari raya Iedul Fithri), yang menunjukkan selang waktu yang tidak lama.
Mendahulukan Puasa Qodho’
Apabila seseorang mempunyai tanggungan puasa (qodho’) sedangkan ia ingin berpuasa Syawal juga, manakah yang didahulukan? Pendapat yang benar adalah mendahulukan puasa qodho’. Sebab mendahulukan sesuatu yang wajib daripada sunnah itu lebih melepaskan diri dari beban kewajiban. Ibnu Rojab rohimahulloh berkata dalam Lathiiful Ma’arif, “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Romadhon, hendaklah ia mendahulukan qodho’nya terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qodho’) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal”. Pendapat ini juga disetujui oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Mumthi’. Pendapat ini sesuai dengan makna eksplisit hadits Abu Ayyub di atas.
Semoga kebahagiaan selalu mengiringi orang-orang yang menghidupkan sunnah Nabi Muhammad Shollallohu ‘alaihi wa sallam. Wallohu a’lam bish showab.



